JAKARTA — Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hotman menyamakan kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek itu dengan perkara dugaan korupsi impor gula yang pernah menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
“Sekali lagi, tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada. Jadi, persis sama dengan kasus Tom Lembong,” kata Hotman saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Ia menekankan, hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan Nadiem memperkaya diri sendiri. Bahkan dugaan memperkaya orang lain pun masih belum jelas. “Korupsi itu harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Untuk memperkaya diri, belum ada bukti,” ujarnya.
Hotman menambahkan, dugaan memperkaya pihak lain hanya mungkin terbukti jika ada praktik mark-up dalam pengadaan. Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan indikasi tersebut.
“BPKP sudah dua kali audit, hasilnya tidak ada mark-up harga. Bahasa awamnya, harga wajar,” jelas Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan, Kamis (4/9/2025). Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut menjadi dasar penguncian penggunaan sistem operasi tersebut. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat proyek ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Meski demikian, jumlah pasti kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlaku 20 hari pertama sejak status tersangka diumumkan. (MK/SB)






