Ibam Klaim Tak Pernah Bahas Proyek dengan Nadiem, Tunjukkan Bukti Chat Awal Komunikasi

JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief atau Ibam, membeberkan awal hubungan profesionalnya dengan Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa sejak pertama kali berkomunikasi, tidak pernah ada pembicaraan terkait proyek pengadaan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026), Ibam menyampaikan bahwa dirinya baru mengenal Nadiem ketika diminta membantu pengembangan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Saya dan Nadiem enggak pernah kenal sebelumnya. Sampai ada misi untuk membangun teknologi di kementerian. Saya akan tunjukkan di sini. Ini adalah chat WhatsApp saya pertama kali dengan Nadiem Anwar Makarim,” kata Ibam.

Untuk memperkuat pernyataannya, Ibam menampilkan percakapan WhatsApp pertama dengan Nadiem yang disebut terjadi pada 15 Januari 2020. Dalam pesan tersebut, menurutnya, tidak ada pembahasan terkait proyek pengadaan barang.

“Hei Bam, ini Mas Menteri. Kita bahas soal cara kita ngebangun teknologi organisasi,” ungkap Ibam membacakan pesan singkat Nadiem.

Ia juga mengungkap isi balasannya yang menurutnya menekankan semangat membangun sistem teknologi untuk kepentingan pendidikan nasional, bukan proyek tertentu.

“Saya hanya ingin sampaikan ke Indonesia, ini adalah misi tertinggi di negara saat ini. Kita harus bangga dengan itu, dan kita harus total masuk ke situ. Apapun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya, dan itu hal yang penting bagi kita,” beber Ibam.

Ibam menegaskan bahwa perannya sebagai konsultan tidak mencakup kewenangan dalam pengadaan barang atau penentuan proyek. Ia menyebut pekerjaannya lebih berfokus pada pengembangan sistem dan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Enggak ada tentang proyek, enggak ada. Kita ngebangun teknologi, kita ngebangun aplikasi. Sebagian besar pekerjaan saya di kementerian adalah untuk berbicara dengan stakeholder, kita bangun aplikasi, apa yang bisa mekanisme tersebut buat negara,” cetusnya.

Kasus yang menjerat Ibam sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menggunakan perangkat Chromebook, yang juga menyeret sejumlah pihak di lingkungan kementerian. Dalam proses hukum berjalan, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ibam menyatakan keberatan dan merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia bahkan secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto. “Mohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang saya terima. Terhadap kriminalisasi orang-orang yang mau bantu Indonesia,” pungkasnya. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER