IKN Matangkan Pembentukan Pemdasus, Tunggu Keppres Penetapan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mematangkan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) dengan menyelesaikan delineasi batas, menyusun peta jalan, hingga melakukan konsolidasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah. Luas delineasi IKN sendiri mencapai 252.000 hektare, empat kali lipat dari luas DKI Jakarta.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan dasar hukum Pemdasus sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Bahwa Pemdasus itu dilaksanakan sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara melalui Keppres (Keputusan Presiden). Jadi kita menunggu itu,” tutur Thomas di Taman Kusuma Bangsa, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Minggu (18/8/2025) malam.

Menurutnya, wilayah IKN bukanlah kawasan kosong karena mencakup tujuh kecamatan, 32 kelurahan, dan 22 desa. Untuk itu, OIKN turun langsung bersama masyarakat, pemerintah daerah, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) guna menuntaskan batas wilayah.

“Nah batas yang dulu ditetapkan secara imajiner, kami hari ini turun langsung survei dengan masyarakat dan Pemda. Karena kami tidak mau ketika kita tetapkan batas IKN, pemerintah daerah menganggap tidak dilibatkan. Jadi semua kita libatkan,” terangnya Thomas yang juga mantan Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri.

Sejak awal, semua pihak telah dilibatkan oleh OIKN. Adanya 20 desa terpotong, juga sudah OIKN selesaikan.

Sejumlah titik krusial perbatasan juga telah disepakati dan dipasang patok sementara, yaitu tiga titik di perbatasan Penajam Paser Utara (PPU)–IKN serta lima titik di perbatasan Kutai Kartanegara (Kukar)–IKN. Tahapan selanjutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar pada 31 Juli 2025 lalu.

Thomas melanjutkan, jika Keppres tersebut resmi dikeluarkan maka resmi pula Pemdasus dimulai.

“Tetapi menuju Pemdasus, saya katakan tadi, kita tidak ujug-ujug Pemdasus. Peta jalan sudah kami siapkan, penyelesaian deliniasi IKN diselesaikan,” ucapnya.

Thomas menambahkan, konsekuensi dari penetapan Pemdasus akan berdampak pada pemekaran wilayah, khususnya di PPU dan Kukar. OIKN bersama Kemendagri akan terus mengawal proses tersebut agar kedua kabupaten tetap memenuhi syarat jumlah kecamatan.

PPU misalnya, dari 4 kecamatan akan berkurang satu. Untuk tetap memenuhi syarat sebagai kabupaten, harus dimekarkan menjadi 5 kecamatan. Kebijakan ini sudah dikomunikasikan oleh Menteri Dalam Negeri sejak awal,

“PPU dan Kukar untuk bagaimana mereka melakukan kebijakan pemekaran. Dan dari awal Pak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri sudah memberikan kebijakan informasi itu,” tegasnya.

Terkait kependudukan, Thomas menyebut aturan mengenai KTP khusus warga Nusantara akan dibahas lebih lanjut. Pemdasus sendiri akan berbentuk pemerintahan hybrid, setingkat provinsi namun berkedudukan setingkat kementerian.

“Ini pemerintahan hybrid. Saya kira dari awal sudah kami gagas itu dalam Undang-Undang, dan kami terus kawal bagaimana Pemdasus nanti dapat soft landing, semuanya sudah kami persiapkan dengan baik,” tutupnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER