DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu pendeportasian terhadap seorang WNA Jerman berinisial BK.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar- Taipei- Frankrut, dengan maskapai China Airlines pukul 15.45 Wita,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, pada Kamis (22/2/2024).
Dia mengatakan, WNA Jerman tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) yang saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari.
Informasi mengenai WNA yang overstay tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan pengawasan keimigrasian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“BK datang ke Bali untuk berlibur. Dan saat ini tidak bekerja,” jelas Tedy.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” katanya.
Pihaknya mengimbau, kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Tedy.(WIR)