Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Imigrasi Denpasar Jaringan Lima WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melalui Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, menjaring lima warga negara asing (WNA), yang diduga melanggar izin tinggal, saat melakukan kegiatan Operasi JAGRATARA selama 2 hari (27-28 Desember 2023)

“Dari lima WNA ini, Tim mendapati temuan 3 (tiga) orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasaian. Dan, dua orang asing masih proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, di Denpasar, pada Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut dikatakan, adapun 3 orang asing tersebut yaitu WNA Rusia Denis Mishin melanggar Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau overstay selama 474 hari di Ubud, Dua WNA Australia Norton Peter Dennis dan Norton Julie Gai Felicity melanggar izin tinggal KITAS Investor dimana bersangkutan diduga membuka praktek pengobatan kaki di Kota Denpasar.

Kemudian untuk 2 orang asing dengan inisial NP dan NJ yang berkewarganegaraan Australia, saat ini sedang dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil temuan dari operasi Jagratara terhadap 3 orang asing tersebut, orang asing  berinisial DM yang berkewarganegaraan Rusia, sudah kami lakukan tindakan pendeportasian pada 28 Desember 2023,” katanya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai Budaya masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER