DENPASAR – Imigrasi Denpasar, Bali, menindak dua WNA, menyalahgunakan izin tinggal dan masuk ke wilayah Indonesia secara Illegal atau melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kedua WNA ini yakni, CY asal China yang menyalah gunakan izin tinggalnya untuk menjual ponsel palsu di Bali dan MT asal Pakistan yang masuk secara Illegal ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antar Negara”, kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, saat konfrensi pers bertempat di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (11/9/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan WN China berinisial CY ini bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu ponsel dari pelaku pada 28 Agustus 2023.
“Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu,” ujar Kakanwil, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana.
Lebih lanjut dikatakan, ponsel yang tidak disebut merknya tersebut berhasil terjual sebanyak 10 Unit dengan cara door to door dari konter ke konter.
“CY yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya,” katanya.
Perkara yang menjerat CY akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Dan, CY terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain WN China tersebut, Petugas Imigrasi juga menangkap WN Pakistan berinisial MT yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan Antarnegara.
Anggiat mengungkapkan WN Pakistan tersebut masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan. “Dia mengaku masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan dan butuh waktu 5 (lima) hari untuk sampai ke Bali”, ungkap Anggiat.
MT terindikasi masuk secara gelap tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Ditambahkan, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi juga menjelaskan MT mengaku tiba di Bali pada tanggal 27 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan MT mengaku bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya.
“MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.
Kedua WNA tersebut, saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, untuk menunggu proses lebih lanjut.(WIR)