GIANYAR – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menelusuri kepemilikan paspor Palsu warga asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29), yang tertangkap dalam kasus Clandestine Laboratory, dalam pembuatan narkotika di wilayah Gianyar.
“Selain proses pidana narkotika yang diproses oleh BNN, kami dari sisi keimigrasian akan memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal ini berjalan maksimal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, di Gianyar, pada Sabtu (7/3/2026).
Dia menyampaikan bahwa, keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai, sangat solid, dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Bali dari segala bentuk aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional,” ujar Bugie Kurniawan.
Pihaknya memastikan, akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan bantuan pelacakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026. BNN mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan NT dalam jaringan peredaran narkoba.
Merespons hal tersebut, Tim Inteldakim Ngurah Rai segera melakukan pelacakan data perlintasan dan pengawasan lapangan. Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa alamat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, adalah fiktif.
Berbekal temuan tersebut, tim gabungan mematangkan strategi dan bergerak melakukan penggerebekan serentak pada 5 Maret 2026, pukul 23.30 WITA di dua lokasi berbeda di Sukawati, Gianyar.
Lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas menciduk ST. Dari tangannya, petugas menyita paspor Rusia, sebuah tas berisi barang bukti, dan galon berisi cairan kimia yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara itu di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT, dengan menyita barang bukti cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewanya. Selain itu petugas juga menemukan sebuah paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina. Paspor palsu inilah yang diduga digunakan NT untuk menyewa kendaraan dan vila.
Pengembangan dari kedua penangkapan WNA tersebut, mengarahkan tim gabungan pada pukul 00.45 WITA ke Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi inilah tim menemukan Clandestine Laboratory. Terdapat dua kamar yang difungsikan sebagai area pembuatan narkotika, lengkap dengan jerigen-jerigen berisi cairan bahan kimia.(WIR)






