Kamis, Januari 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ingatkan Turis Hati-hati dengan Polisi di Bali, Video Miss Global Estonia Viral di Medsos

DENPASAR – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, memberikan tanggapan terkait video Miss Global Estonia Valeria Vasilieva yang viral di medsos. Ia mengingatkan turis agar berhati-hati jika ke Bali.

“Kalau kalian ingin liburan ke Bali, siap-siaplah. Polisi akan menghentikanmu dimana-mana untuk memeriksa dokumen yang kamu punya sampai kamu memberikan semua uangmu,” ucap Valeria dalam video tersebut.

Menurut Anggiat, pernyataan Valeria ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya. “Valeria Vasilieva WNA Estonia, merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022, dimana setelah viral di media sosial melalui video yang diunggah, yang bersangkutan menyampaikan pesan yang kurang bisa dibuktikan kebenarannya,” kata Anggiat, di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (20/5/2022).

Didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Dia menjelaskan bahwa, diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali, pada 17 Mei 2022, dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA.

“Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kita tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya,” ucapnya.

Pihak Kanwil Kemenkumham Bali, baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022 dan diperkirakan bahwa yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali.

Anggiat menjelaskan, dari sisi keimigrasian, diketahui yang bersangkutan datang pertama kali ke Bali, pada 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Sementara itu, pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan, untuk dilakukan penangkalan. Karena, tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan ketika video yang diunggah viral di media sosial.

Setelah mengecek data perlintasan, bahwa memang benar yang bersangkutan telah keluar wilayah Bali pada 17 Mei 2022.

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti, sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anggiat.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER