IOJ Law Firm Hadirkan Saksi Ahli Pidana Secara Probono

GIANYAR – Sebagai kuasa hukum terdakwa Valur Blomsterberg dalam kasus dugaan penipuan investasi properti, IOJ Law Firm menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (28/4/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Jalan Ciung Wanara No. 1B, Bali, tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Aulia Ali Reza, S.H., dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Tim advokat terdakwa dari IOJ Law Firm, Dr. Lukas Banu bersama Putu Parama Adhi Wibawa, tampak optimistis setelah mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang menjelaskan soal memorie van toelichting atau memori penjelasan terkait unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam KUHP Belanda, mengingat KUHP Nasional mengadopsi rumusan tersebut dari KUHP Belanda.

“Kami bersyukur atas kesaksian dan kehadiran Ahli Dr. Albert Aries yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan hukum dalam perkara ini secara probono. Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim atas diimplementasikannya Pasal 4 KUHAP baru mengenai model fusion adversarial secara berimbang,” terang Dr. Lukas Banu.

Dalam persidangan, Dr. Albert Aries menjelaskan bahwa perubahan KUHP Nasional pada Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan tidak mengalami banyak perubahan dari KUHP lama.

“Yang berbeda hanyalah kategori pidana denda dan adanya penambahan unsur alternatif berupa akibat ‘pengakuan utang’ dalam pasal penipuan, sehingga penafsiran hukumnya harus melihat kembali pada memori penjelasan saat pasal tersebut dibahas dahulu,” ujarnya.

Ia menegaskan salah satu unsur alternatif dalam tindak pidana penipuan, yakni rangkaian kebohongan, tidak bisa hanya didasarkan pada sifat mudah percaya korban.

“Salah satu unsur alternatif berupa cara melakukan penipuan, yaitu rangkaian kebohongan, tidak bisa hanya didalilkan dan didasarkan pada sifat mudah percaya dari korban, melainkan harus dibuktikan adanya rangkaian kebohongan yang sedemikian rupa sehingga orang yang berpikiran normal pun menjadi tertipu,” ungkapnya.

Albert Aries juga menjelaskan mengenai batasan mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana penggelapan dan wanprestasi.“Jika tidak ada niat jahat yang diwujudkan dalam kesengajaan untuk memiliki barang secara melawan hukum sejak suatu perjanjian dibuat, maka tindak pidana penggelapan tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh penilaian akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim. “Tentunya kita serahkan semuanya pada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk menilai apakah pemenuhan unsur-unsur dari delik yang didakwakan kepada pelaku itu memang bisa dibuktikan tanpa adanya keraguan sedikit pun,” tutupnya.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga mengagendakan persidangan lanjutan untuk mendengarkan keterangan ahli pidana lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(ARN)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER