Minggu, Januari 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan

BADUNG – Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna dinonaktifkan menyusul statusnya yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Meski begitu, hal itu tak mengganggu persiapan tahapan Pemilu 2024.

“Itu sudah melalui surat keputusan Sekjen KPU pusat. Surat itu tertanggal 17 Februari 2023 disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali ke kami,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, Sabtu (25/2/2023).

Untuk mengisi kekosongan sementara, KPU Badung telah merekomendasikan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai pelaksana tugas harian ke KPU pusat. Menurut dia, penunjukan pelaksana tugas ini merupakan kewenangan Sekjen KPU RI.

“Karena ini menyangkut tata kelola kesekretariatan KPU,” tegasnya.

Semara Cipta memastikan penetapan tersangka maupun penonaktifan Wiraguna tidak bakal ganggu tahapan Pemilu 2024 yang berjalan. “Kami fokus dulu untuk tahapan (Pemilu),” kata dia singkat.

Semara Cipta menjelaskan, KPU Badung kini harus menyelesaikan verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon perseorangan DPD. Selain itu, KPU Badung juga tengah memantau proses pemutakhiran data pemilih melalui mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) oleh 1.481 orang.

“Kami harus tuntaskan besok, per tanggal 26 Februari 2023,” kata Semara. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Badung menetapkan I Gusti Ngurah Wiraguna sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020. Nilainya mencapai Rp 29,2 miliar.

Penyidik Kejari Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan atau sejak awal 2023. Kejari Badung menegaskan tengah menyiapkan administrasi untuk proses penahanan tersangka. (iws/has/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER