DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan materi promosi (baliho,spanduk, pamflet, banner, dan umbul-umbul), yang telah kadaluwarsa dan dipasang secara tidak semestinya, ditertibkan, Kamis (7/9/2023).
“Upaya ini bertujuan, menciptakan Kota Denpasar yang lebih aman dan nyaman serta meningkatkan kebersihan serta keasrian wajah kota,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Dia menegaskan, tindakan penertiban ini dilakukan dibeberapa ruas jalan utama Kota Denpasar. Mulai dari Jalan Hayam Huruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, dan Jalan Simpang Teuku Umar Diponogoro.
“Adapun materi promosi yang ditertibkan meliputi 37 buah baliho, 18 buah spanduk, 7 buah pamflet, 38 buah banner, dan 3 buah umbul-umbul yang sudah tidak layak atau salah pemasangan,” ucapanya.
Lebih lanjut Nyoman Sudarsana mengatakan, pihaknya juga turut membersihkan baliho yang roboh. Sehingga jika ada pemilik yang berkendala mengambil bisa diambil langsung di Kantor Satpol Kota Denpasar.
Nyoman Sudarsana mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota serta mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat materi promosi yang rusak atau terpasang secara sembarangan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan warga kota Denpasar pengalaman yang lebih baik saat beraktivitas di sekitar ruas jalan tersebut. Termasuk juga untuk menjaga kebersihan dan keasrian wajah kota.
Nyoman Sudarsana mengaku, Satpol PP Kota Denpasar mengimbau kepada para pemilik materi promosi untuk selalu mematuhi peraturan terkait pemasangan, perawatan, dan pembaruan materi promosi agar tetap mendukung citra kota yang bersih, rapi, dan tertata dengan baik.
“Dengan demikian, diharapkan Kota Denpasar dapat terus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” harapnya.(WIR)