Jaksa KPK: Kasus Hasto Kristiyanto Bukan Pengulangan, Ada Bukti Baru

JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukanlah pengulangan perkara lama. Jaksa menyatakan proses hukum terhadap Hasto didasarkan pada temuan alat bukti baru yang belum pernah digunakan dalam persidangan sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan replik atas nota pembelaan atau pledoi Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Dalam pledoinya, Hasto menyebut perkara yang menjeratnya merupakan daur ulang dari kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap tiga terdakwa: Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Namun, jaksa membantah anggapan tersebut.

“Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut jaksa, penyidikan terhadap Hasto dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatannya dalam upaya suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Penyidikan perkara Terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh Penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri,” terang jaksa.

Dalam repliknya, jaksa juga mengutip pendapat dua ahli hukum pidana untuk memperkuat bahwa kasus Hasto merupakan perkara yang berdiri sendiri. Pendapat pertama berasal dari Maruarar Siahaan, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak Hasto sendiri.

“Hal ini bersesuaian dengan keterangan Ahli Maruarar Siahaan, yaitu ahli menjelaskan kalau yang dimaksud tersangka baru itu tidak ada kaitan dengan yang sudah disebutkan di dalam perkara lama, tentu dia menjadi suatu perkara baru,” papar jaksa.

Selain itu, pendapat senada disampaikan oleh ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang dihadirkan oleh jaksa.

“Bahwa ketika sebuah perkara sudah disidangkan dan inkrah, dalam perkembangannya ternyata ada pelaku baru, maka berkaitan dengan perkara ini, maka pemeriksaan perkara dilakukan sendiri,” jelas jaksa, mengutip keterangan Fatahillah.

Atas dasar temuan bukti dan pendapat para ahli tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi pledoi Hasto.

“Dalil nota pembelaan yang menyampaikan surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus ditolak dan dikesampingkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sikap tidak kooperatif Hasto serta penolakan untuk mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan. Namun, jaksa juga mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap Wawan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam surat dakwaan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menduga Hasto memiliki peran dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan alat bukti berupa ponsel saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga disebut menyuruh stafnya, Kusnadi, melakukan hal serupa pada Juni 2024.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio, agar Harun bisa dilantik menjadi anggota DPR melalui skema PAW. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER