DENPASAR – Jaksa Kejati Bali menuntut mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng IPU, selama 6 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1/2024), terkait dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022.
“Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp300 juta, dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Dino Kriesmiardi dalam sidang.
Dalam amar tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah Melanggar Pasal 12 huruf e junto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jounto Pasal 66 Ayat 1 KUHP.
Pertimbangan memberatkan hakim menuntut terdakwa Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara selama 6 tahun penjara karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas segala tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak nama baik Universitas Udayana pada khususnya dan Perguruan tinggi pada umumnya, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga dan keberadaannya dibutuhkan oleh keluarga,” pungkas Jaksa.
Mendengar tuntutan Jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Agus Akhyudi, S.H., M.H bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Karena terdakwa punya hak untuk mengajukan pledoi,” kata hakim.
Selanjutnya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang. “Saya serahkan kepada penasehat hukum yang mulia,” kata Prof Antara.
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, oleh Kejati Bali. Dan, diumumkan ke publik pada Senin (13/3/2023).
Dalam perkara ini, Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI. (WIR)