Jaringan GUSDURian Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Sebut Pengkhianatan terhadap Reformasi

JAKARTA — Jaringan GUSDURian menyatakan penolakan resmi terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dalam peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025.

Pernyataan sikap ini disampaikan Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, yang menilai keputusan tersebut membuka kembali luka sejarah bangsa dan tidak selaras dengan nilai kepahlawanan nasional.

Dalam keterangannya, Alissa  menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat reformasi.

“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi yang menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup,” kata Alissa Wahid dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/11/2025).

GUSDURian menilai rekam jejak Soeharto tidak memenuhi prinsip kepahlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Selama berkuasa, rezim Orde Baru melakukan pelanggaran HAM, represi politik, korupsi, dan pembatasan kebebasan sipil sehingga tidak memenuhi unsur keteladanan moral,” tuturnya.

Lebih jauh, GUSDURIian juga mengkritik pemerintah karena dianggap menetapkan gelar tersebut lebih berdasarkan relasi politik daripada pertimbangan historis yang objektif dan arif bagi kepentingan bangsa.

“Kami menyayangkan keputusan Presiden Prabowo karena gelar ini diberikan bukan karena alasan yang bijak, melainkan karena kedekatan keluarga dan kepentingan politik,” kata Alissa.

Selain menolak keputusan tersebut, GUSDURian mendesak pemerintah agar ke depan lebih selektif menentukan penerima gelar pahlawan nasional dengan menimbang nilai moral dan kontribusi nyata.

“Gelar pahlawan harus diberikan kepada tokoh yang mengorbankan diri demi rakyat, bukan kepada mereka yang pernah mengorbankan rakyat atas nama kekuasaan,” ujarnya.

Jaringan GUSDURian menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kepahlawanan tidak ditentukan oleh jabatan, melainkan karakter etis yang meninggikan martabat manusia dan membawa manfaat luas bagi masyarakat. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER