JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Tom pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
“Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/7/2025).
Hakim Dennie menyatakan, majelis hakim memerlukan waktu untuk mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan selama proses persidangan.
“Untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, maka sidang dengan agenda putusan dijadwalkan hari Jumat tanggal 18 Juli 2025,” lanjutnya.
Menjelang sidang putusan, Tom Lembong kembali menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Permohonan itu disampaikan langsung oleh Tom saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa.
“Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Tom.
Tom juga membantah tuduhan bahwa dirinya secara sengaja menunjuk produsen gula tertentu untuk mendapatkan izin impor. Ia menyinggung isi berita acara pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang sempat dibacakan di persidangan.
Dalam BAP tersebut disebutkan hanya ada dua cara untuk menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional. Namun, Tom menilai pernyataan itu telah terbantahkan oleh bukti video Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri pada tahun 2016. Dalam video tersebut, menurut Tom, Rini Soemarno justru mengajak pihak industri gula swasta bekerja sama dengan BUMN.
“Rasanya sudah terbantahkan dengan video setelah Rakortas Tingkat Menteri di 2016, yang memperlihatkan Ibu Menteri BUMN itu sendiri mengajak industri gula swasta untuk bekerja sama dengan industri gula BUMN untuk mencapai tujuan stabilisasi harga dan stok gula nasional,” ujarnya.
Di akhir pembacaan duplik, Tom menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada Tuhan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga dan tim penasihat hukum atas dukungan yang telah diberikan selama proses hukum berlangsung. (MK/SB)






