DENPASAR – Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur, pada Minggu (28/5/2023), mengingatkan masyarakat Pulau Dewata, agar berhati-hati memviralkan vidio wisatawan asing yang melakukan penyimpangan saat berlibur di Bali, lewat platform media sosial.
Karena, saat ini ada Undang-Undang ITE yang akan menjerat penyebar vidio, apabila memenuhi unsur pidana.
“Ini juga akan kita proses, jadi tidak sembarangan juga masyarakat untuk memviralkan atau melaporkan wisatawan yang melakukan penyimpangan. Artinya, bukan untuk diliput dan diviralkan. Ini yang kita akan proses, apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE,” katanya.
Hal itu dikatakan Kapolda Bali, karena maraknya vidio wisatawan tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali, yang viral di media sosial beberap waktu lalu.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, juga mendukung Polda Bali memproses penyebar vidio penyimpangan wisatawan asing ke media sosial, apabila dilakukan wisatawan atau masyarakat umum, dengan menggunakan UU ITE.
Selain itu, koster meminta masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara, melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
“Kalau disebar. Ya, akan di proses Polda dengan UU ITE. Kan tegas saya katakan, dilarang memfasilitasi,” katanya.(WIR)