KASUM Beri Deadline Komnas HAM Tuntaskan Kasus Munir Sebelum 8 Desember

JAKARTA — Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) memberikan tenggat waktu kepada Komnas HAM untuk menuntaskan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib paling lambat 8 Desember 2025.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan langsung desakan ini di hadapan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Saurlin P. Siagian, serta Wakil Ketua Internal Prabianto Mukti Wibowo.

“Kami minta 8 Desember Komnas HAM selesaikan penyelidikan, kami minta 8 Desember hari lahirnya Cak Munir, Komnas HAM tetapkan pembunuhan Cak Munir merupakan pelanggaran berat,” tegas Dimas.

Ia menekankan, pihaknya akan mengawal ketat proses penyelidikan selama tiga bulan ke depan hingga Komnas HAM benar-benar menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

“Kami awasi bersama-sama, kami desak terus Komnas HAM tanggal 8 Desember harus ada statement yang dikeluarkan untuk menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” ujarnya.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan siap bertanggung jawab penuh, bahkan rela mundur dari jabatannya bila tenggat penyelidikan tidak terpenuhi.

“Silakan dicatat teman-teman sampai tanggal 8 Desember, Komnas HAM belum menyelesaikan penyelidikan atas pembunuhan Munir, maka tentu saya bersedia untuk mundur,” tegas Anis.

Sebelumnya, massa aksi yang terdiri dari aktivis, sahabat Munir, serta KontraS menggelar unjuk rasa memperingati 21 tahun wafatnya Munir. Mereka menuntut agar kasus segera dituntaskan.

Munir meninggal dunia setelah diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda pada 7 September 2004. Dua dekade berlalu, kasus tersebut belum juga menemukan titik terang.

Dalam aksi, para demonstran membawa spanduk dan poster dengan seruan keadilan, seperti: “7 September 2004 Munir Diracun di Udara” dan “Ingatlah Adalah Senjata.” Poster lain bertuliskan “Merawatnya adalah Ancaman bagi Penguasa” serta “21 Tahun Munir.” Simbol-simbol ini menjadi bentuk perlawanan agar kasus Munir segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER