Jumat, April 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kertha Jaya Besan Kembali Disidangkan

DENPASAR – Sidang terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Kertha Jaya Desa Besan, Klungkung kembali digelar, Kamis (13/10/22) di  Pengadilan Tipikor Denpasar.

Di mana seperti diketahui Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMDes tersebut telah menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp 662.327.183,00 dengan terdakwa IKNS selaku pengurus.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin oleh Majelis Hakim Heriyanti SH MHum (ketua) dengan hakim anggota 1 Soebekti SH dan Nelson SH.

Lebih lanjut dalam konfirmasinya Kasi Intel Kejari Klungkung menyampaikan Agenda sidang gelar perkara tersebut adalah Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi

“Sidang gelar perkara rersebut adalah pembuktian JPU dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi,” jelas Erfandy (14/10/22)

“Dari 11 orang saksi yang disepakati namun yang hadir pada persidangan berjumlah 9 Orang saksi, yang keseluruhan saksi merupakan warga desa Besan Dawan,” ungkapnya.

Erfandy menerangkan, para saksi-saksi tersebut berani bersumpah dalam memberi keterangan. Dimana para saksi tersebut mengajukan permohonan kredit di BUMDes yang diproses oleh terdakwa dengan tanpa menggunakan prosedur kredit yang berlaku, salah satunya tanpa menggunakan Surat Perjanjian Kredit (PK)

“Para saksi-saksi dengan sumpahnya mengatakan bahwa proses pengajuan kredit yang diajukannya di Bumdes diproses oleh terdakwa tanpa melalui prosedur kredit yang berlaku, salah satunya tanpa menggunakan Surat Perjanjian Kredit,” terangnya.

Ditambahkan , atas keterangan dan penjelasan para saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menerima.

“Atas keterangan dan penjelasan saksi-saksi yang hadir, terdakwa IKNS menyatakan tidak keberatan,” tambah Erfandy.

Dalam penjelasan akhirnya dikatakan Erfandy, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2022 dengan Agenda Pembuktian Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang akan dilanjutkan berikutnya pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 dengan agenda pembuktian penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi JPU,” pungkasnya. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER