KLUNGKUNG – Perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana di tubuh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (6/10/2022).
Pada persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, membacakan surat dakwaan. Dalam kasus ini, terdakwa IKNS kerugian keuangan negara sebesar Rp 662.327.183.
Tim JPU dipimpin I Made Dhama SH didampingi Dimas Bayu SH. Sedangkan Majelis Hakim terdiri dari Heriyanti SH MHum, Nelson SH, dan Soebekti SH.
Adapun terdakwa IKNS didakwa JPU dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa atas surat dakwaan yang ditujukan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Bambang Purwanto SH menyatakan tidak keberatan,” jelas Erfandi Kurnia, kasi Intelijen Kejari Klungkung.
Disampaikan juga oleh Erfandi, persidangan akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda pembuktian perkara dari JPU. (rls)