JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melimpahkan berkas perkara Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Topan masih terus diperiksa karena diduga tidak hanya terlibat dalam kasus awal, tetapi juga terkait sejumlah perkara lainnya.
“Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjadi sentral dari perkara OTT kami. Jadi ini kan para pemberi, sekarang para pemberi yang ada di sana kan swastanya. Jadi banyak yang sedang kita dalami dari Saudara T ini, karena tidak hanya menyangkut apa yang kita temukan di OTT itu,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, para pihak swasta yang juga menjadi tersangka sudah lebih dulu dilimpahkan perkaranya ke persidangan. Mereka disidangkan karena terdapat kecukupan alat bukti serta keterangan saksi yang mendukung proses hukum.
“Kami sedang mendalami itu. Kalau swastanya kan sudah jelas, ada pekerjaan yang kami dalami. Tapi ini di perkara lain, bukan hanya dari yang ini, ada perkara kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini masih kami dalami untuk proyek-proyek lain yang melibatkan Saudara TOP. Jadi mohon bersabar,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumut, Kamis (26/6/2025) malam, enam orang diamankan dan dibawa ke Jakarta. Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Sementara Akhirun dan Raihan sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya didakwa dalam kasus korupsi proyek jalan ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara. (MK/SB)






