DENPASAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana LPD Adat Serangan Tahun 2015-2020, yang dilakukan terdakwa IWJ dan NWSY, kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (11/10).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi.
“Hari ini Jaksa penghadirikan dua saksi yakni Gusti Agung Putra SSos selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan I Putu Suyatna,SE selaku koordinator LPLPD Kota Denpasar,” kata Kasi Intelijen Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Di dalam persidangan, lanjut dia, para saksi memberikan keterangan yang pada intinya bahwa ditemukan adanya 17 kredit fiktif dan ditemukan adanya kerugian sekitar Rp3,8 miliar dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan.
“Yang mana keterangan saksi hari ini, dibenarkan oleh Terdakwa NWSY,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Eka, persidangan selanjutnya akan diadakan Selasa (18 Oktober 2022), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa IWJ yang menjabat sebagai Kepala LPD Serangan periode 2015-2020 dan NWSY pegawai tata usaha LPD Serangan untuk periode yang sama, menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah Cq keuangan LPD Desa Adat Serangan senilai Rp 3,8 miliar.
Modus operandi para pelaku mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.
Kemudian, para terdakwa tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Serta, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut. Kedua terdakwa membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.(TIM)