DENPASAR – Dua tersangka berinisial IMDI dan DN, yang terjerat kasus video pornografi yang sempat viral di media sosial, menggunakan pakaian adat dalam mobil, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu (9/11).
“IMDI dan DN, dilimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pukul 11.00 wita,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha
Dia menjelaskan, kejadian viralnya vidio kedua pelaku terjadi pada 10 September 2022, di sosial media whatsapp group, dimana video tersebut bermuatan pornografi berdurasi 29 detik, yang dilakukan seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.
Selanjutnya di temukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade diduga memposting awal video tersebut. Dan setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut, diduga milik pelaku.
Kemudian, pemeran dalam video tersebut diduga orang yang sama dengan pemilik akun tersebut. Eka mengatakan, terhadap perbuatan kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.
“Tersangka IMDI dan DN berdasarkan Surat Perintah Penahanan dibawa ke Rutan Polda Bali untuk dilakukan penahanan,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang. (WIR)