JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkapkan empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/10/2025), jaksa membeberkan bukti berupa surat, keterangan saksi, ahli, dan bukti elektronik.
“Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti,” kata penyidik di ruang sidang.
Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 113 saksi, termasuk Nadiem Makarim yang diperiksa tiga kali sebelum penetapan tersangka pada 4 September 2025.
Kejaksaan juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengungkap kerugian negara. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK Kemendikbudristek.
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka,” jelas jaksa dalam persidangan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga melibatkan beberapa ahli, seperti ahli keuangan negara, administrasi negara, serta pengadaan barang dan jasa, untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
“Yang menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian pendidikan budaya riset dan teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa meskipun Nadiem membantah, bukti yang ada cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Karena tindakannya tersebut, Nadiem dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MK/SB)






