Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara di Hadapan Prabowo

JAKARTA — Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp13.255.244.538.149 kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan atas kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan sejumlah korporasi besar di industri sawit.

Tumpukan uang hasil sitaan tersebut dipamerkan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan berita acara penyerahan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya.

“Total kerugian negara Rp17 T dan kami akan serahkan Rp13,255 triliun. Karena Rp4,4 diminta oleh Musim Mas dan Permata Hijau minta penundaan,” kata Burhanuddin dalam sambutannya.

Burhanuddin menjelaskan, penundaan uang pengganti dari dua perusahaan tersebut disebabkan karena masih dalam bentuk kebun sawit dan aset perusahaan. Ia menegaskan, para tersangka korporasi telah diminta untuk segera melunasi sisa uang pengganti.

Menurut Burhanuddin, dari total Rp13 triliun yang diserahkan, Rp11,88 triliun berasal dari Wilmar Group, Rp1,86 triliun dari Permata Hijau Group, dan Rp1,8 triliun dari Musim Mas Group.

“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian merupakan wujud upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Burhanuddin.

Dalam penyerahan tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER