JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkapkan ada empat alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/10/2025), Jaksa menegaskan bahwa aliran dana bukanlah syarat dalam penetapan status tersangka.
“Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menanggapi dalil kubu Nadiem yang mempersoalkan apakah Nadiem diperkaya dalam kasus ini. Jaksa menilai hal itu tidak relevan dalam sidang praperadilan dan hanya bisa dibuktikan di sidang pokok perkara.
“Untuk mengetahui apakah Nadiem Makarim diperkaya atau tidak, itu tidak bisa diuji dalam praperadilan. Hal tersebut akan dibuktikan di Pengadilan Tipikor,” jelas Jaksa.
Jaksa juga memaparkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan syarat dalam penetapan tersangka.
Kendati demikian, Jaksa menyebut Kejagung sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Ada bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik,” kata penyidik.
Jaksa juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kerugian keuangan negara sudah memenuhi dua alat bukti, termasuk adanya deklarasi kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Sudah ada cukup bukti tentang kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Namun, Jaksa juga menekankan mengenai niat jahat atau mens rea dari Nadiem serta besaran kerugian keuangan negara, hal itu termasuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan Tipikor.
“Mengenai niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara, itu akan dibuktikan di pokok perkara,” pungkas Jaksa. (MK/SB)






