JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam tahap kedua. Seremoni berlangsung pada Selasa (22/7/2025), di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari Kejaksaan RI dan Kemenimipas.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama erat yang telah terjalin selama proses pengalihan. Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan benda sitaan negara.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menjelaskan transformasi ini mencakup seluruh aspek manajemen Rupbasan, mulai dari sumber daya manusia, aset, dokumen, hingga sistem anggaran. Tujuan akhirnya adalah membentuk pengelolaan benda sitaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujarnya lebih lanjut.
Sebagai bentuk simbolisasi, acara ini juga diwarnai dengan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dengan Korps Adhyaksa. Dalam momen tersebut, Jaksa Agung turut mengajak para pegawai baru untuk aktif membangun budaya kerja yang menjunjung integritas dan profesionalisme dalam tata kelola barang sitaan negara.
Tahap kedua ini menjadi bagian dari proses pengambilalihan penuh yang ditargetkan selesai pada 1 November 2025, sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung kembali menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas selama masa transisi. Beberapa Rupbasan masih digunakan bersama sebagai solusi sementara demi kelangsungan layanan publik.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” ucapnya menutup.
Sebagai informasi, terdapat 59 unit Rupbasan yang tersebar di seluruh Indonesia yang kini dikelola oleh Kejaksaan RI. Sementara itu, sebanyak 24 Rupbasan lainnya masih digunakan bersama oleh Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Adapun total pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut tercatat sebanyak 709 orang. (MK/SB






