DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, memindahkan 10 terpidana ke Lapas Kerobokan Kelas IIA dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Rabu (8/2/2023), Pukul 09.00 Wita.
“Pemindahan 10 orang terpidana dipindah ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA. Karena telah diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Juru Bicara dan Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha di Denpasar.
Lebih lanjut dikatakan Eka bahwa, awalnya 10 terpidana ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar dan Polda Bali, saat masih proses persidangan online.
Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap, 10 orang terpidana tersebut, segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” pungkasnya.(WIR)