DENPASAR – Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR Bank BUMN di Kota Denpasar pada 2017-2020 telah dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa pun melakukan penahan terhadap tersangka Oral, Senin (3/10) di LP Kerobokan.
“Hari ini, jaksa penuntut Kejari Denpasar menerima tahap dua dari jaksa penyidik atas nama tersangka ORAL, di mana penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan korupsi dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha SH MH dalam keterangan persnya.
Dia menerangkan, setelah dilakukan tahap dua tersangka ORAL dilakukan penahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan bertempat di LP Kerobokan, Denpasar.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. “Untuk jadwal sidangnya nanti, ditentukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 (primer) dan Pasal 3 (subsider) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TIM)