DENPASAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, lakukan penggeledahan Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran, Senin (24/10). Penggeledahan itu dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana.
“Selama 8 jam (pukul 09.00-17.00 Wita), enam penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo SH MHum, mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Universitas Udayana.
Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto SH MHum dalam keterangannya.
Pada saat melaksanakan penggeledahan, lanjut Luga, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana,” pungkasnya.
Luga menjelaskan, semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh penyidik.
“Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” jelas Luga.
Adapun Penyidikan dalam terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.
“Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019,” jelasnya lagi.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat (21 Oktober 2022), kata Luga, penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.
“Dalam tahap penyidikan, tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” pungkasnya. (WIR)