JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menyesuaikan regulasi di sektor telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan langsung meminta jajarannya mengkaji dampak serta langkah yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan mewajibkan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif.
Mahkamah juga menyatakan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan. Perlindungan terhadap pelanggan dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang dinilai proporsional.
MK menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar. Pelanggan yang telah membayar layanan internet tetapi belum menghabiskan kuotanya tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang sudah dibeli.
Kemkomdigi memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar perlindungan terhadap hak konsumen berjalan seiring dengan keberlangsungan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya. (MK/SB)






