Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemnaker Gagalkan Pemberangkatan 8 TKI Ilegal di Bandara Soekarno Hatta

JAKARTA – Tim Gabungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Imigrasi Soekarno-Hatta menggagalkan pemberangkatan 8 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (2/3/2024). Mereka berangkat secara nonprosedural alias ilegal.

“Telah digagalkan 8 orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural, mereka terdiri dari 1 orang yang akan diberangkatkan ke Qatar dan 7 orang lainnya akan ditempatkan ke Dubai, PEA,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3/2024).

Haiyani pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur prosedural. Pasalnya jika melalui jalur prosedural, masyarakat akan mendapatkan kepastian pelindungan.

“Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama,” ucap Haiyani.

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan kedelapan calon pekerja migran tersebut berasal dari Karawang sebanyak 3 orang, Cianjur (2), Indramayu (1), Serang (1), dan NTB (1). Mereka rencananya akan diberangkatkan menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL365 pukul 14.25 WIB yang transit Colombo dan diteruskan ke Doha/Dubai.

“Berdasarkan keterangan dari calon pekerja migran yang berhasil dicegah keberangkatannya, tidak hanya 8 CPMI nonprosedural yang akan berangkat dalam penerbangan tersebut, namun masih cukup banyak calon pekerja migran yang berhasil lolos dan tetap berangkat,” kata Yuli menjelaskan.

Yuli melanjutkan, 2 orang calon pekerja migran mengaku diberangkatkan oleh sebuah perusahaan berinisial A, di mana saat ini masih banyak calon pekerja migran di penampungan PT tersebut.

“Selanjutnya pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan penindakan selanjutnya,” ujarnya. (Dtk/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER