JAKARTA — Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila hingga 8 Desember 2025 penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir belum juga dituntaskan.
Pernyataan tegas itu ia sampaikan langsung di hadapan massa aksi KontraS dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang menuntut penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, Senin (8/9/2025).
“Kalau saya, tentu saya bersedia untuk mundur kalau deadline dari teman-teman belum kami penuhi,” kata Anis di depan massa aksi.
Anis hadir bersama dua komisioner lain, Saurlin P. Siagian selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan serta Prabianto Mukti Wibowo selaku Wakil Ketua Bidang Internal. Dalam aksi tersebut, KASUM mendesak agar seluruh komisioner Komnas HAM bersedia mundur jika gagal memenuhi tenggat yang bertepatan dengan hari lahir Munir.
Dari tiga pimpinan yang hadir, hanya Anis yang menyanggupi desakan mundur. Prabianto menegaskan fokus utama adalah menjaga komitmen menyelesaikan penyelidikan. “Bukan masalah mundur, tapi bagaimana komitmen kami sama-sama menyelesaikan kasus ini,” ujarnya. Sementara Saurlin memilih tidak memberikan pernyataan terkait desakan massa.
Munir wafat pada 7 September 2004 dalam penerbangan menuju Amsterdam setelah diracun arsenik oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus telah menjalani hukuman, tetapi aktor intelektual di balik pembunuhan Munir hingga kini masih menjadi misteri.
Anis menjelaskan, tim ad hoc Komnas HAM telah menempuh sedikitnya lima langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti dokumen dari berbagai lembaga, pemeriksaan terhadap 18 saksi, hingga telaah berita acara pemeriksaan. Tim juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan menyusun laporan perkembangan penyelidikan.
Namun, Anis mengakui masih ada hambatan, terutama karena sejumlah pihak yang dipanggil tidak hadir memenuhi panggilan resmi. “Kesulitan kami saat ini adalah adanya beberapa orang yang kami panggil tapi tidak pernah mau datang,” ungkapnya.
Kasus Munir yang sudah 21 tahun berlalu masih menjadi salah satu ujian besar penegakan HAM di Indonesia. (MK/SB)






