Senin, Juli 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPR RI Gelar RDPU, Patrialis Akbar Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi

JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (4/7/2025), untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Rapat ini menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk mantan Hakim MK, Patrialis Akbar.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, membuka rapat dengan menjelaskan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang perlu menggali pandangan dari para ahli terkait implikasi konstitusional dari putusan tersebut.

“Kami ingin mendengarkan pandangan dari para akademisi dan teknisi hukum, karena putusan ini menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.

Salah satu tanggapan paling kritis datang dari Patrialis Akbar. Ia menilai putusan MK yang membagi dua pemilu dalam satu periode lima tahun telah menyimpang dari prinsip dasar konstitusi yang mengatur pemilu dilakukan secara serentak.

“Konstitusi kita menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, bukan dua kali. Pemisahan ini bukan hanya keliru secara hukum, tapi juga secara logika ketatanegaraan,” tegas Patrialis.

Ia menyoroti MK justru mengambil alih peran yang seharusnya menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan lembaga yudikatif.

“MK telah memutuskan sesuatu yang mengubah struktur dan sistem ketatanegaraan tanpa amandemen UUD 1945. Padahal yang berwenang mengubah konstitusi itu hanya MPR, bukan MK,” ujarnya.

Menurut Patrialis, MK telah melampaui batas dengan memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilu nasional, padahal konstitusi menempatkan Pilkada sebagai proses tersendiri yang bersifat demokratis, namun tidak selalu harus melalui pemilu langsung.

“Pasal 18B ayat (4) hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak ada kewajiban harus lewat pemilu langsung. Bisa juga lewat DPRD, itu tetap sah secara konstitusi,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan teknis yang digunakan MK dalam putusan tersebut, seperti beban kerja penyelenggara atau jarak waktu antar pemilu.

“Alasan teknis bukan domain konstitusionalitas. Itu urusan penyelenggara dan pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi,” kata Patrialis.

Menutup paparannya, Patrialis mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan antar lembaga negara.

“Saya hanya ingin menegaskan bahwa kita harus menjunjung tinggi prinsip check and balance. MK sebagai penjaga konstitusi tidak boleh sekaligus menjadi pengubahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa putusan ini diambil karena DPR dan pemerintah belum juga merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dibacakan.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi saat sidang putusan di Gedung MK, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan MK tidak menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu lokal, namun memberikan batas waktu sebagai panduan.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah,” jelas Saldi. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER