DENPASAR – Komite IV DPD RI, menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, di Gedung Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, Jumat (04/07/2025).
Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi menjelaskan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP merupakan salah satu lsumber pendapatan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Undang-Undang ini merupakan regulasi yang bertujuan meningkatkan transparansi, optimalisasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di Indonesia.
“Implementasi Undang-Undang PNBP masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan. Permasalahan utama dalam pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2018 adalah masih lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian dalam pemungutan PNBP,” kata kata Ahmad Nawardi, di Unud.
Lebih lanjut dikatakan, Undang-Undang PNPB mengatur sumber-sumber pendapatan negara selain pajak, seperti penerimaan dari sektor sumber daya alam, jasa layanan pemerintah, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan seperti pemasukan BUMN.
Pihaknya berharap, masukan dari para akademisi Universitas Udayana dan para narasumber lain dalam forum ini dapat memberikan kontribusi bermakna dalam penyempurnaan naskah akademik dan substansi RUU yang sedang dibahas.
Acara itu, dihadiri Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes.,Koordinator Program Studi Sarjana Fakultas Hukum Universitas lUdayana, Dr. Made Gde Subha Karna Resen, S.H., M.Kn.,Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Kadek Sarna, S.H., M.Kn., Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana , Dr. I Gusti Ngurah Agung Suaryana, M.Si., Ak., Moderator Uji Sahih, Putu Devi Yustisia Utami, SH., M.Kn., Tim Ahli RUU: Prof. Dr. Tjip Ismail, MM, MBA. Prof. Dr. Maret Priyanta, SH, MH., para civitas akademika Universitas Udayana.
Dari Anggota Komite IV DPD RI dihadiri Sinta Rosma Yenti, M.A. Wakil Ketua Komite IV DPD RI dan Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur H. Muhammad Nuh, Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dr. Hj. Elviana, Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Jambi Dr. Habib Ali Alwi, Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Banten Siti Aseanti, Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Henock Puraro, Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Papua Rudy Tirtayana, Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Papua Selatan Pdt. Mamberob R Rumakiek.
Dia menjelaskan, RUU Perubahan UU PNBP ini termasuk dalam longlist Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dengan nomor urut 56, sebagai inisiatif DPR, dan DPD juga mengajukan sebagai pengusul RUU tersebut.
Menurut dia, banyak instansi yang belum memiliki mekanisme yang solid untuk memastikan bahwa setiap potensi penerimaan negara dapat dipungut secara optimal. Hal ini diperburuk oleh ketidaksesuaian dalam sistem pencatatan dan pelaporan, yang sering kali menyebabkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan PNBP. Terdapat masalah terkait ketidakpastian dalam basis pengenaan dan penghitungan tarif PNBP.
“Permasalahan lain adalah masih tidak adanya kepastian terkait dengan hak-hak daerah dalam PNBP. Baik terkait dengan hak daerah, untuk melakukan pungutan atas sumber daya ekonomi yang ada di daerah tersebut, maupun penetapan formula DBH yang proporsional, pada PNBP yang dipungut oleh pusat,” jelasnya.
Komite IV DPD RI mendukung pemerintah daerah dilibatkan dalam perencanaan, penentuan, dan evauasi PNBP dan besaran DBH dari PNBP yang dipungut dari sumber daya ekonomi di daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPD RI melalui Komite IV memandang bahwa perubahan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP merupakan suatu kebutuhan yang tidak hanya mendesak, tetapi juga trategis dalam rangka penguatan ketahanan fiskal, peningkatan pelayanan publik, serta keadilan fiskal bagi seluruh daerah di Indonesia.
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan Uji Sahih ini adalah tersusunnya masukan tertulis atas draf Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Kemudian, tersusunnya draf Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang komprehensif dan berkualitas, dan dukungan masyarakat dan daerah atas perubahan UU PNBP.
“Semoga kegiatan Uji Sahih ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mewujudkan kemandirian fiskal bagi seluruh daerah, khususnya di Provinsi Bali,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. I Putu Gede
Adiatmika, M.Kes., mengapresiasi kepada Komite IV DPD RI yang telah mempercayakan Universitas Udayana sebagai mitra dalam pelaksanaan forum strategis ini.
“Kegiatan ini mencerminkan semangat kolaboratif antara lembaga legislatif dengan institusi pendidikan tinggi dalam menyusun regulasi yang responsif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lanjutnya, sebagai institusi akademik, Universitas Udayana berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam proses legislasi nasional melalui kajian-kajian ilmiah yang mendalam dan berimbang. Katanya, tema PNBP sangat relevan, karena menyangkut optimalisasi penerimaan negara dari sektor-sektor non-pajak yang harus dikelola secara transparan dan berkeadilan.
“Hal ini penting demi mendukung keberlanjutan pembiayaan negara, utamanya untuk sektor-sektor pelayanan publik, pendidikan, riset, dan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (WIR)