JAKARTA — Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) terkait penanganan aksi demonstrasi 29–31 Agustus 2025. Tim dipimpin langsung Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
Dalam kunjungan tersebut, tim Komnas HAM bertemu Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajaran. Pertemuan membahas penangkapan massa aksi sekaligus proses hukum terhadap peserta demonstrasi di berbagai titik wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi Polda Metro Jaya, sebanyak 1.683 orang peserta aksi ditangkap pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus. Namun, data ini masih dinamis serta hanya mencakup wilayah Polda Metro Jaya, bukan seluruh polres.
Komnas HAM juga menerima pengaduan dari 19 keluarga yang masih menunggu kejelasan status kerabatnya. Mereka ditahan sejak Jumat (29/8) malam dan belum mendapat informasi resmi mengenai proses hukum.
“Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditahan dan menginformasikan kepada pihak keluarga secepatnya,” kata Ketua m 77 ojc 7lmKomnas HAM, Anis Hidayah.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepolisian bertindak profesional, akuntabel, dan transparan. Mereka menekankan pentingnya membedakan perlakuan terhadap demonstran dengan pelaku penjarahan agar penegakan hukum berjalan adil.
“Setiap orang yang ditangkap dan ditahan wajib mendapat akses bantuan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Anis. (MK/SB)






