Komnas HAM Sesalkan Sikap Berlebihan Pemerintah Terkait Pelarangan Bendera One Piece

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai berlebihan dalam menanggapi pengibaran bendera bajak laut dari serial fiksi One Piece. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

Pernyataan itu disampaikan Anis dalam acara Media Gathering bertajuk “Refleksi Pelaksanaan HAM: Potret Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia” yang digelar di Riase Kopi & Kuliner, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2025).

“Komnas menyesalkan sikap berlebihan pemerintah dalam merespons bendera One Piece, apakah dalam bentuk gambar atau bendera yang dikibarkan dan lain sebagainya, karena sebenarnya itu kan ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi,” ujar Anis.

Menurutnya, aparat tidak seharusnya menurunkan paksa bendera atau menangkap warga hanya karena mengibarkan simbol dari karya fiksi populer, selama tidak melanggar hukum.

“Bahkan ada yang ditangkap, ada yang dihapus gambarnya dan lain sebagainya. Komnas HAM menyesalkan itu karena ini bagian dari ekspresi yang harusnya dijamin oleh negara,” tegasnya.

Anis juga mengingatkan pemerintah agar lebih proporsional dalam merespons ekspresi publik, terutama yang tidak mengandung unsur kekerasan atau provokasi. Ia menekankan pentingnya negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

“Ke depan, untuk hal-hal seperti ini, Komnas HAM menghimbau agar pemerintah tidak berlebihan dalam merespon, dan kita mendorong pemerintah menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, pengibaran bendera bajak laut One Piece atau Jolly Roger sempat viral di media sosial setelah sejumlah warga, termasuk sopir truk, mengibarkannya menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Aksi tersebut mendapat respons tegas dari aparat, yang menurunkan paksa bendera dan memeriksa warga yang dianggap melanggar aturan penggunaan simbol non-resmi di ruang publik. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER