JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan sejumlah anggota ormas keagamaan ikut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Bahwa yang kami panggil itu adalah orang per orang, yang kami panggil itu orang per orang. Misalkan saudara A. Itu yang dia yang kita panggil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep menegaskan ada saksi yang dipanggil karena berstatus pegawai Kementerian Agama. Jika yang bersangkutan juga menjadi anggota organisasi keagamaan, hal itu bukan fokus pemeriksaan.
“Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan. Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya,” tambahnya.
Menurut Asep, perkara kuota haji terkait langsung dengan Kementerian Agama serta travel haji. Ia menilai tidak tepat jika pemeriksaan saksi dikaitkan dengan keanggotaan ormas.
“Dan yang terkait dengan masalah kuota haji ini adalah Kementerian Agama dengan para jamaah haji yang waktu itu berangkat di tengah-tengahnya ya ada travel, ada travel yang kemudian mengkoordinir pemberangkatan calon haji tersebut di tahun 2024,” ucapnya.
Asep kembali menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan karena saksi pernah bekerja di Kementerian Agama, bukan karena afiliasi mereka dengan organisasi keagamaan tertentu.
“Jadi ketika disangkut-pautkan misalkan dengan karena dipanggil tadi ada juga bekerja ‘oh ada kaitannya ya dengan organisasi itu’ Itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian,” ucapnya.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, dan staf PBNU bernama Syaiful Bahri. Pemanggilan dilakukan karena keduanya terkait dengan tugas di Kemenag.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024. Kemenag membagi kuota tambahan itu dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan menetapkan jatah haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Skema tersebut membuka dugaan jual beli kuota kepada biro travel agar jemaah bisa berangkat lebih cepat.
Berdasarkan penghitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut berasal dari perubahan porsi kuota reguler menjadi kuota khusus.
KPK juga menduga ada pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil korupsi kuota haji. Hingga kini, identitas juru simpan tersebut masih terus diburu penyidik. (MK/SB)






