JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Selasa (23/6/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Nabil juga dikenal sebagai Presiden klub sepak bola Borneo FC.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kukar. Dalam hal ini menjerat Rita Widyasari sebagai tersangka.
“Hari ini Selasa (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Selain Nabil, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Kukar Sukotjo; Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono; pengusaha Mohd Said Amin; ASN BPKAD Kukar, Aulia Wirahman; ASN Dinas ESDM Kaltim, Cici Andini Balfas; Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono, serta sejumlah pihak swasta dan warga lainnya.
Namun tidak seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. KPK mencatat hanya enam orang yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Saksi lainnya yang tidak hadir, penyidik akan konfirmasi,” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait tata kelola usaha pertambangan batu bara di Kukar. Termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan produksi batu bara.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batubara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” kata Budi.
KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari penerimaan tersebut. “Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” lanjutnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat, untuk setiap metrik ton produksi batu bara. Dugaan penerimaan tersebut kemudian diduga disamarkan sehingga penyidik turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perizinan serta proyek di Kukar. Dalam pengembangan penyidikan terbaru, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (MK/SB)






