JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep menjelaskan lamanya penyidikan kasus ini dipengaruhi jumlah biro perjalanan yang terlibat. Hampir 400 travel harus diverifikasi sehingga pengumuman tersangka membutuhkan waktu lebih panjang.
“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ Sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah biro perjalanan sudah mengembalikan uang ke KPK. Namun, jumlah pengembalian berbeda-beda sesuai besaran kuota haji khusus yang masing-masing travel peroleh dari Kementerian Agama.
“Jadi dari masing-masing dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) masing-masing travel, berdasarkan kuotanya. Misal travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar,” beber Asep.
Menurut Asep, mekanisme jual beli kuota ini berjalan dengan logika hukum ekonomi. Ketika permintaan meningkat, harga kuota naik dan yang mampu membayar lebih tinggi akan mendapatkannya.
“Contoh gampangnya begini, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan mendapatkan (kuota) sesuai hukum ekonomi seperti itu,” jelasnya.
Namun, Asep meluruskan bahwa pembagian kuota tambahan tidak dilakukan merata. Ada biro yang mendapat 10 kuota saja, sementara lainnya bisa memperoleh ratusan hingga lebih dari 300 kuota.
“Pembagiannya tidak rata. Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. Jadi ada yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, ada yang lebih dari itu, tapi ada juga yang hanya kebagian 10 kuota saja, jadi harus satu-satu,” jelasnya.
KPK kini menelusuri siapa pencetus ide pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dengan skema 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, yang jelas bertentangan undang-undang.
“Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen, 50 persen? Karena kan sebetulnya sudah ada di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa 92 persen, dan 8 persen,” ujar Asep Guntur.
Asep menambahkan penyidik juga menelusuri siapa yang berinisiatif meminta pungutan uang dari jemaah serta kepada siapa uang hasil pembagian kuota itu kemudian disalurkan.
“Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kemudian kepada siapa saja uang ini dibagikan? Dikumpulkan dari siapa dan diberikan kepada siapa? Itu yang sedang kami dalami,” katanya.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Agustus 2025. Dari hasil awal, potensi kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, dan tiga pihak dicegah ke luar negeri.
Selain penyelidikan KPK, DPR lewat Pansus Angket Haji juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi. Skema 50:50 dianggap melanggar aturan yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus. (MK/SB)






