JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Senin (25/8/2025).
“KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK menduga Rudy memberikan suap senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus enam IUP di Kalimantan Timur.
Uang itu diberikan kepada putri Gubernur Kaltim 2008–2018, Dayang Donna Walfiaries Tania, melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di sebuah hotel di Samarinda.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap IUP yang sudah ditangani KPK sejak September 2024. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak (Gubernur Kaltim 2008–2018) dan putrinya Dayang Donna Walfiaries Tania yang juga Ketua Kadin, sebagai tersangka.
Pada Oktober 2024, Rudy sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, namun pada November 2024 hakim menyatakan gugatannya tidak diterima.
“Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sdr. ROC sah,” ujar Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus – 10 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Rudy Ong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (MK/SB)






