JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tahapan Pilkada akan dilaksanakan pada 5 Mei 2024. Saat ini, KPU tengah memproses rekapitulasi suara Pileg dan Pilpres 2024
“KPU menuntaskan seluruh rangkaian untuk Pemilu saat ini sudah masuk ke tahapan Pilkada. Tentu ini sudah disiapkan oleh kawan-kawan seluruh Indonesia baik KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pilkada serentak di seluru Indonesia,” kata Anggota KPU Yulianto Sudrajat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Sudrajat menjelaskan, tahapan persiapan pencalonan peserta untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota akan diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan.
“Mereka (para calon) mendaftarkan diri di KPU provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan untuk KPU kabupaten/kota mereka yang mecalonkan adalah calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota,” ucap Sudrajat.
Terkait waktu tepatnya, lanjut Sudrajat, pendaftarannya akan dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
“Jadi ini update untuk tahapan Pilkada yang paling dekat yang juga sudah harus dilaksanakan jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota,” ujar Sudrajat
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun2024, tahapan jadwal pemilihan calon kepala daerah diawali dengan pendaftaran pemantau pemilihan. Pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan atau dimulai sejak 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024 dengan mendapatkan akreditasi terlebih dahulu.
“Pendaftaran akreditasi pemantau pemilihan di dalam negeri bisa mendaftar ke KPU provinsi, maupun kabupaten/kota,” pungkas Sudrajat. (JP/KN)