Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

JAKARTA — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyatakan bahwa kliennya dijadikan tumbal atas kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.

Hal ini disampaikan Patra dalam sidang pembacaan pleidoi tim penasihat hukum Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru terdakwa (Hasto) yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut,” ujar Patra dalam persidangan.

Ia menilai, kegagalan lembaga antirasuah itu menangkap Harun Masiku bukan disebabkan oleh tindakan Hasto, melainkan akibat dari kesalahan internal KPK, termasuk keputusan mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) secara terbuka ke media massa. Patra menyebut tindakan tersebut justru memberi kesempatan bagi Harun untuk melarikan diri.

“Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan,” katanya.

Patra juga menyatakan tindakan Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan tidak tertangkapnya Harun Masiku. Ia mengingatkan bahwa Harun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

“Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku DPO sejak tanggal 17 Januari 2020,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku, serta melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. (MK/SB) 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER