Kamis, Januari 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kunjungi Pacar Bawa Narkoba, Bule Australia Dideportasi

DENPASAR – Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia bernama Joshua David Adderton (47) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Ia ke Bali bermaksud untuk berlibur dan mengunjungi pacarnya, namun dirinya kedapatan membawa narkoba.

“JDA mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya berlibur dan mengunjungi pacarnya. Ia memiliki sembilan butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I atau dexamfetamina,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).

Tedy menjelaskan, Joshua David Adderton diserahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar pada Senin (13/3/2023) malam. Polisi melakukan permohonan kepada Imigrasi untuk dilakukan pendeportasian terhadap bule tersebut.

Imigrasi Denpasar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joshua David Adderton setelah dilakukan serah terima. Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapatkan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional i Gusti Ngurah Rai.

Ia datang ke Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 18 Januari 2023. Kedatangan yang bersangkutan ke Bali menggunakan izin tinggal kunjungan B211A. “JDA mulai tadi malam telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” jelas Tedy.

Atas perbuatan tersebut, Imigrasi menjerat bule Australia itu dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi juga akan mendeportasi yang bersangkutan pada Selasa (14/3/2023) malam. Tak hanya sekadar dideportasi, Imigrasi pun mengusulkan pencekalan terhadap yang bersangkutan. (irb/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER