Lawan Kejagung di Praperadilan, Nadiem Makarim Desak Batalkan Status Tersangka

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam permohonan ini, Nadiem meminta agar penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh hakim.

Kuasa hukum Nadiem yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea berserta timnya menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Penetapan itu dianggap terburu-buru dan dilakukan bersamaan dengan keluarnya surat perintah penahanan.

“Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025,” ujar tim kuasa hukum Nadiem.

Ia menambahkan bahwa penahanan langsung dilakukan pada hari yang sama dengan keluarnya surat penetapan tersangka. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas due process.

“Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 September 2025,” tambahnya.

Pihak Nadiem juga menyoroti tidak adanya hasil audit resmi dari BPKP terkait kerugian negara. Padahal, menurut hukum, audit menjadi syarat penting dalam menetapkan tersangka.

“Telah tidak disertai dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata, actual loss oleh BPKP. Saat itu auditor masih melakukan pendalaman,” ucapnya.

Ia juga menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Hal tersebut membuat langkah Kejagung dianggap sewenang-wenang.

“Tanpa diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terlebih dahulu, sebelum melakukan upaya paksa tersebut maupun setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan identitas yang tercantum dalam surat penetapan tersangka. Disebutkan Nadiem sebagai karyawan swasta, padahal menjabat sebagai menteri saat perkara itu berlangsung.

“Dalam hal ini pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, yang mana mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta, bukan menteri,” ujarnya.

“Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk (KTP) pemohon jelas tercantum sebagai anggota kabinet kementerian, bukan pekerja swasta sebagaimana disebutkan dalam penetapan tersangka tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menekankan Nadiem tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek ini. Bahkan, program digitalisasi pendidikan tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 yang disahkan pemerintah.

“Program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 tidak ada dalam RPJMN. Dokumen itu merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu 2019,” ucapnya.

Sebagai alternatif, tim hukum meminta agar jika proses hukum tetap berjalan, Nadiem mendapat penangguhan penahanan dengan status tahanan kota atau rumah demi menghormati hak-hak dasarnya.

Petitum yang diajukan berisi permintaan agar semua surat perintah penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem dinyatakan tidak sah, serta memohon rehabilitasi dan pemulihan kedudukan hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan, bila hakim praperadilan berpendapat lain, mereka berharap putusan tetap diambil dengan prinsip keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono). (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER