DENPASAR – Anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa berkukuh tidak terlibat dalam kasus rekalamasi ilegal. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Disel, I Made Parwata, saat sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/6/2023).
Parwata berkukuh penetapan Disel sebagai tersangka kasus reklamasi ilegal oleh Polda Bali tidak sah. Sebab, kliennya tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait reklamasi di Pantai Melasti, Badung, Bali.
Parwata menjelaskan pengelolaan reklamasi Pantai Melasti akan dilakukan oleh Desa Adat Ungasan. Keputusan tersebut juga ditetapkan melalui paruman (musyawarah) desa. Adapun, Disel merupakan Bendesa Adat Ungasan.
Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa menjelaskan, sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Ketua Yogi Rachmawan. Polda Bali selaku termohon dan kuasa hukum Astawa hadir saat sidang pertama, Selasa (20/6/2023). “Sidang pembacaan gugatan,” tutur Astawa, Selasa.
Astawa menjelaskan sidang berikutnya akan dilanjutkan besok. Agendanya, mendengar tanggapan dari Polda Bali atas gugatan praperadilan itu. Polda Bali menetapkan Bendesa Desa Adat Ungasan Disel sebagai salah satu tersangka reklamasi ilegal di Pantai Melasti.
Dia diduga mengizinkan pengurukan lahan pulau buatan itu dengan menerima sumbangan dana dari pengembang. (gsp/iws/dtc)