Marcella Santoso Bantah Puluhan Miliar di Brankas Terkait Kasus Migor

JAKARTA — Sidang dugaan suap hakim dalam perkara crude palm oil (CPO) kembali mengungkap pernyataan menarik. Pengacara sekaligus tersangka, Marcella Santoso, membantah uang miliaran rupiah di brankasnya terkait kasus migor.“Itu uang saya, Pak. Saya selalu punya kas dalam bentuk USD,” ujar Marcella ketika ditunjukkan foto tumpukan uang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/9/2025).

Marcella menegaskan uang itu merupakan kas perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan yang ia kelola bersama suaminya, Ariyanto Bakri, kerap menyimpan dana dalam bentuk mata uang asing.“Saya sudah sampaikan di BAP, salah satu dari sumber yang paling besar itu adalah success fee dari klien saya, nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar,” jelasnya.

Menurut Marcella, success fee tersebut berasal dari berbagai perkara hukum. Ia mengakui terkadang uang ditarik langsung oleh suaminya, Ariyanto, untuk kemudian ditukar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.“Pak Ari, karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dollar, karena dollar menurut dia harganya lebih stabil,” ujar Marcella.

Jaksa menanyakan apakah uang itu termasuk success fee perkara migor. Marcella kembali menolak tudingan tersebut dengan menegaskan tidak ada kaitan uang brankas dengan perkara CPO.“Ini campuran, ini tidak ada success fee perkara migor, Pak. Saya belum menagih success fee dan saya tidak ada success fee, ini tidak ada kaitannya,” kata Marcella.

Dalam kasus ini, Marcella juga berstatus tersangka namun berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Ia sebelumnya menjadi pengacara tiga korporasi sawit besar yang kini lolos vonis bebas.

Jaksa mendakwa lima pejabat peradilan menerima suap miliaran rupiah untuk vonis onslag. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Rinciannya, Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Ali Muhtarom dan Agam Syarief masing-masing mendapat bagian Rp 6,2 miliar.

Tiga korporasi sawit yang diuntungkan vonis ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dengan lebih dari 15 anak perusahaan di sektor crude palm oil.

Pada perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga grup korporasi tersebut, meskipun dakwaan jaksa menyebut adanya aliran uang suap hingga Rp 40 miliar. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER