JAKARTA — Pemerintah memutuskan menunda pembahasan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, meskipun tekanan biaya operasional maskapai meningkat akibat lonjakan harga avtur.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan, langkah yang diambil saat ini adalah menyesuaikan fuel surcharge sebagai respons jangka pendek, sambil tetap menjaga daya beli masyarakat.
“Dari maskapai sebenarnya mengusulkan kenaikan hingga sekitar 50 persen. Namun setelah kami bahas lebih rinci setiap komponen biaya, disepakati bahwa 38 persen adalah angka yang cukup ideal,” ujar Dudy dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, tarif batas atas belum menjadi opsi utama karena pemerintah masih fokus mengendalikan dampak kenaikan harga avtur yang terjadi di pasar global.
“Untuk saat ini, pembahasan terkait TBA kami tunda. Prioritas kami adalah bagaimana menyesuaikan harga tiket terhadap kenaikan avtur, tetapi tetap menjaga daya beli masyarakat,” katanya.
Dudy menambahkan, struktur biaya maskapai tidak hanya dipengaruhi oleh avtur, tetapi juga komponen lain seperti biaya perawatan (maintenance). Karena itu, pemerintah turut memberikan insentif berupa penghapusan bea masuk suku cadang pesawat untuk menekan biaya operasional dalam jangka menengah.
“Kami berharap dalam jangka menengah kebijakan ini dapat mengurangi beban biaya maskapai,” pungkas Menhub. (MK/SB)






