JAKARTA – Pemerintah memastikan pegawai honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kedua jabatan itu secara status tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, THR hanya akan diberikan kepada honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa, termasuk kepala desa bukanlah ASN.
Sehingga, kata Tito, seluruhnya tidak berhak untuk mendapatkan THR sebagaimana biasa diperoleh oleh PNS, CPNS, hingga TNI/Polri yang secara status kepegawaian diakui oleh undang-undang yang berlaku. Salah satunya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Aturannya tidak ada dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa, itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dan UU Desa statusnya jelas bukan ASN,” tegas Tito.
Untuk diketahui, tak hanya PNS, THR juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat negara, TNI/Polri hingga para staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun daftar penerima THR 2024, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad hoc.
Lalu, Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonstruktural (LNS), Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada BLU, Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik.
Kemudian, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (JP/KN)