Senin, Februari 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri PUPR Tegaskan Moge Dilarang Lewat Jalan Tol

DENPASAR – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan, motor gede alias moge dilarang lewat jalan tol. Menurut Basuki, jika ingin melintasi jalan bebas hambatan perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu.

“Kalau moge itu kan, mas, ada UU Jalan. Ada PP Jalan Tol. Kalau itu (moge) mau diizinkan, maka harus ubah dulu regulasinya,” ujarnya kepada wartawan dikutip detikJateng, Sabtu (21/1/2023).

“Selama regulasinya belum diubah, maka dia (moge) nggak diizinkan, karena akan melanggar UU dan PP,” lanjut Basuki.

Ia menyebut bahwa usulan moge boleh melintas di jalan tol mengemuka dan masih diperdebatkan, karena menyangkut keamanan dan kedisiplinan.

“Sekarang coba bapak lihat jalan tol itu kecelakaan apa? Itu truk jalan ditabrak. Jadi, kalau moge juga, wah truk yang dengan kecepatan 40 km per jam, ini Avanza 120 km per jam, kalau moge?” tanya Basuki.

Memang, ia mengakui di luar negeri, moge bisa melintas di jalan tol. Tetapi, satu unit moge dianggap sebagai satu unit mobil. Salip menyalip di jalan tol luar negeri pun ada aturan mainnya.

“Di luar negeri, satu moge itu satu mobil. Dia (moge) kalau nyalip nggak boleh di line (garis) yang sama, harus pindah. Yang gitu-gitu belum dimengerti mungkin oleh kita. Nanti mungkin pada saatnya kalau sudah disiplin. Saat ini belum,” imbuh Basuki. (BIR/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER