Selasa, Maret 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nasabah BPU di Denpasar Terima Pembayaran Klaim Dari LPS

DENPASAR – Nasabah BPR Pasar Umum (Dalam Likuidasi), menerima pembayaran klaim penjaminan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat (25/8/2023). Dimana, pembayaran klaim ini dilakukan setelah BPR Pasar Umum dicabut ijin operasinya oleh OJK pada 25 November 2022.

Salah satu contoh nasabah yang telah menerima klaim program penjaminan LPS bernama Surya telah merasakan manfaat keberadaan LPS. “Saya berharap masyarakat tidak perlu ragu menabung di bank karena aman sudah dijamin LPS,” kata Surya yang seorang pengusaha asal Denpasar ini.

Pihaknya berpesan kepada, dengan menabung di bank yang sudah dijamin LPS lebih aman dan yang penting bunga simpanannya jangan melebihi yang dipersyaratkan LPS.

Sementara itu, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, di Denpasar, usai mendampingi pembayaran klaim salah satu nasabah BPR Pasar Umum menegaskan, pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum, dilakukan secara bertahap sejak 12 Desember 2022, atau kurang lebih dua minggu sejak BPR tersebut ditutup.

“Hal ini dilakukan tidak lain, untuk memberikan ketenangan kepada nasabah. Dan, LPS selalu selalu berkomitmen untuk terus berkomitmen dalam mengedukasi masyarakat bahwa menyimpan uang paling aman adalah di Bank.

Dia menjelaskan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan salah satu bentuk komitmen LPS yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Simpanan nasabah akan dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank asal memenuhi syarat layak bayar seperti diatur oleh undang-undang.

“Jadi asal memenuhi syarat 3T, nasabah tidak perlu khawatir, simpanannya akan dijamin LPS,” ungkap Hermawan.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa syarat 3 T tersebut, adalah simpanan nasabah tercatat pada pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya tidak memiliki kredit macet).

“Masyarakat kami himbau agar aware terhadap tawaran cash back. Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga,” jelasnya.

Ditambahkan, Hermawan Setyo bahwa, hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, tinggal 1% atau senilai Rp 786 Juta yang belum dicairkan oleh nasabah BPR Pasar Umum.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER